Sistem pemerintahan pada masa demokrasi liberal/parlementer 1950-1959

1. Sistem Pemerintahan pada Tahun 1949-1959 

  Sistem pemerintahan dalam bidang politik yang dianut pada masa Demokrasi Parlementer, atau yang dikenal juga dengan sebutan Demokrasi Liberal adalah sistem kabinet parlementer. Sistem pemerintahan tersebut berlandaskan pada UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia tahun 1950). Sistem pemerintahan ini menetapkan bahwa kabinet￾kabinet atau para menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Sistem kabinet parlementer juga menerapkan sistem pemungutan suara (voting) yang digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu), mosi, dan demonstrasi sebagai bentuk rakyat dalam mengekspresikan hak untuk ikut serta dalam berpolitik (Matroji, 2002:67). Selain itu, adanya sistem multipartai pada masa ini menyebabkan terciptanya golongan mayoritas dan minoritas dalam masyarakat, serta adanya sikap mementingkan kepentingan golongan partai politik masing masing dari pada kepentingan bersama.

  Sistem pemerintahan dalam bidang politik yang dianut pada masa demokrasi Liberal adalah sistem kabinet presidensial. Sistem kabinet presidensial berlandaskan pada UUD 1945 (Undang-Undang Dasar tahun 1945) dan kekuasaan tertinggi negara ditempati oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden. Sistem demokrasi ini menganut paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Paham tersebut berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong antara semua kekuatan nasional yang revolusioner dengan prinsip NASAKOM (nasionalisme, agama, dan komunisme). NASAKOM telah menyatukan kekuatan-kekuatan politik yang terus bersaing sejak masa Demokrasi Parlementer, sehingga mulai tercipta sikap saling gotong royong antar sesama anggota partai politik.

  Pemerintahan pada masa Demokrasi Parlementer dijalankan oleh tujuh kabinet dengan masa jabatan berbeda. Ketujuh kabinet itu adalah Kabinet Natsir dengan masa jabatan antara 6 September 1950 ± 18 April 1951, Kabinet Sukiman dengan masa jabatan antara 26 April 1951 ± 26 April 1952, Kabinet Wilopo dengan masa jabatan antara 19 Maret 1952 ±2 Juni 1953, Kabinet Ali Sastroamidjojo I dengan masa jabatan antara 31 Juli 1953 ± 24 Juli 1955, Kabinet Burhanuddin Harahap dengan masa jabatan antara 12 Agustus 1955 ± 3 Maret 1956, Kabinet Ali Sastroamidjojo II dengan masa jabatan antara 24 Maret 1956 ± 14 Maret 1957, dan Kabinet Djuanda (Kabinet Karya) dengan masa jabatan antara 9 April 1957 ± 10 Juli 1959 (Matroji, 2002: 69-70). Adapun beberapa tujuan yang hendak dicapai oleh ketujuh kabinet tersebut, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban rakyat, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, mempersiapkan dan menyelenggarakan Pemilu, menyelesaikan masalah dan memperjuangkan Irian Barat ke dalam wilayah Indonesia, dan melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif. Selain itu, pada masa Demokrasi Parlementer ini juga dibentuk konstituante, sebuah lembaga yang bertugas untuk menyusun dan membentuk undang undang baru untuk indonesia

  Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa sistem yang dianut oleh bangsa Indonesia pada tahun 1949-1959 adalah sistem demokrasi Liberal yaitu sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalamkonstitusi.

2. Perkembangan Politik Masa Demokrasi Liberal di Indonesia (1949-1959)

  Periode 1949 -1959 merupakan masa berkiprahnya partai-partai politik pada pemerintahan Indonesia. Pada masa ini terjadi pergantian kabinet, partai￾partai politik terkuat mengambil alih kekuasaan. Dua partai terkuat pada masa itu (PNI dan Masyumi) silih berganti memimpin kabinet. Hampir setiap tahun terjadi pergantian kabinet. Masa pemerintahan kabinet tidak ada yang berumur panjang, sehingga masing-masing kabinet yang berkuasa tidak dapat melaksanakan seluruh programnya. Keadaan ini menimbulkan ketidakstabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan. Kabinet-kabinet yang pemah berkuasa setelah penyerahan kedaulatan dari tangan Belanda adalah sebagai berikut:

  Kabinet Natsir (6 September 1950-21 Maret 1951). Setelah bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dibubarkan, kabinet pertama yang memerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Kabinet Natsir. Kabinet Natsir merupakan kabinet koalisi yang dipimpin oleh Masyumi. PNI sebagai partai kedua terbesar lebih memilih kedudukan sebagai oposisi. PNI menolak ikut serta dalam kabinet, karena merasa tidak diberi kedudukan yang sesuai dengan kekuatan yang dimilikinya.

  Yahya (2005: 72) menjelaskan kabinet Natsir mendapat dukungan dari militer dan dari tokoh-tokoh terkenal yang memiliki keahlian dan reputasi tinggi seperti Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Mr. Asaat, Mr. Moh. Roem, Ir. Djuanda dan Dr. Sumitro Djojohadikusumo. Program pokok dari Kabinet Natsir adalah:

1. Menggiatkan usaha keamanan dan ketentraman.

2. Konsolidasi dan menyempurnakan pemerintahan.

3. Menyempurnakan organisasi angkatan perang.4

. Mengembangkan dan memperkuat ekonomi kerakyatan.

5. Memperjuangkan penyelesaian masalah Irian Barat

  Pada masa pemerintahan dan kekuasaan Kabinet Natsir terjadi pemberontakan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Masalah dalam keamanan negeri, seperti Gerakan DI/TII, Gerakan Andi Azis, Gerakan APRA, dan Gerakan RMS. Perundingan-perundingan masalah Irian Barat juga mulai dirintis, namun mengalami jalan buntu. Oleh karena itu, muncul mosi tidak percaya terhadap Kabinet Natsir. PNI juga tidak menyetujui berlakunya Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 tentang DPRD yang dianggap menguntungkan Masyumi. Mosi itu disampaikan kepada parlemen tanggal 22 Januari 1951 dan memperoleh kemenangan, sehingga pada tanggal 21 Maret 1951 Perdana Menteri Natsir mengembalikan mandatnya kepada presiden.

3. Perkembagan dibidang Ekonomi pada Tahun 1949-1959

  Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Padaa khirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomia,ntara lain :

a. Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.

b. Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menumbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.

c. Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.

d. Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.

e. Pembatalan sepihak atas hasil-hasil Konferensi Meja Bundar, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.

Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_liberal

4. Akhir dari Demokrasi Liberal 

  Berakhirnya demokrasi Liberal ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kegagalan Kontituante menetapkan UUD membawa Indonesia ketepi jurang kehancuran. Keadaan Negara yang telah merongrong sejumlah pemberontakan menjadi bertambah gawat. Atas dasar pertimbangan menyelamatkan Negara dari bahaya, Presiden Soekarno terpaksa melakukan tindakan inkontitusional. Tindakan presiden tersebut berupa pengeluaran dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Tindakan itu didukung oleh militer karena mereka sudah direpotkan oleh sejumlah pemberontakan akibat krisis politik.

  Lebih lanjut dekrit presiden 5 Juli dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan diantaranya:

1. Anjuran untuk kembali kepada UUD 1945 tidak memperoleh keputusan dari Kontituante

2. Kontituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugasnya karena sebagian besar anggotanya telah menolak menghadiri sidang.

3. Kemelut dalam Kontituante membahayakan persatuan, mengancam keselamatan negera, dan merinangi pembangunan nasional (Matroji,2002: 72)

  Sedangkan yang menjadi keputusan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah:

a. Konstituante dibubarkan

b. UUD 1945 berlaku kembali sebagai UUD Republik Indonesia

c. Membentuk MPRS dan DPAS dalam waktu singkat(Matroji, 2002: 72).

KESIMPULAN

  Berdasar hasil pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa : 

1. Sistem pemerintahan dalam bidang politik yang dianut pada masa Demokrasi Parlementer, atau yang dikenal juga dengan sebutan Demokrasi Liberal adalah sistem kabinet parlementer. Sistem pemerintahan tersebut berlandaskan pada UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia tahun 1950). 

2. Sistem pemerintahan ini menetapkan bahwa kabinet atau para menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Sistem kabinet parlementer juga menerapkan sistem pemungutan suara (voting) yang digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu), mosi, dan demonstrasi sebagai bentuk rakyat dalam mengekspresikan hak untuk ikut serta dalam berpolitik. Selain itu, adanya sistem multipartai pada masa ini menyebabkan terciptanya golongan mayoritas dan minoritas dalam masyrakat, serta adanya sikap mementingkan kepentingan golongan partai politik masing-masing daripada kepentingan bersama. 

3. Adapun kebijakan-kebijakan untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi antara lain : a)Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 milyar pada pertemuan Paris Club ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun.

 b)Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara. Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,1 %.

Komentar